(dikutip dari www.facebook.com/pages/-FAJRIFM-Suara-Kebangkitan-Islam)
Merayakan Hari Ulang Tahun tidak ada landasannya dalam syara'/agama kita yang suci bahkan ia (perbuatan itu) adalah bid'ah berdasarkan kepada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam : "Barangsiapa yang mendatangkan suatu perbuatan baru (mengada-ada) dalam urusan kita ini (agama) sesuatu yang bukan darinya maka hal itu adalah ditolak". (Hadits Muttafatwa 'ala shihhatihi = hadits yang sepakati atas keshahihannya).
Dan dalam lafazh Imam Muslim yang dita'liq kan (diriwayatkan secara mu'allaq) oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam shahihnya dengan lafazh yang Jazm (tegas, pasti) : "Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang bukan dari urusan kami (agama) maka hal itu adalah ditolak".
Telah diketahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tidak pernah merayakan Hari Lahir (Hari Ulang Tahun) beliau selama hidupnya, tidak juga memerintahkan hal itu serta tidak pernah mengajarkannya kepada para shahabat beliau.. demikian juga halnya dengan para al-Khulafaur Rasyidun.
Dan seluruh shahabat beliau tidak pernah melakukan hal itu padahal mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui sunnah Nabi, orang-orang yang paling dicintai oleh beliau dan orang-orang yang paling komitmen dalam menjalankan ajaran beliau.
Maka andaikata perayaan Hari Lahir (Maulid Nabi) adalah disyari'atkan niscaya mereka pasti berlomba-lomba merayakannya. Begitu juga (hal ini) tidak pernah dilakukan dan diperintahkan/dianjurkan oleh seorang pun dari para ulama yang hidup pada abad-abad utama.
Maka berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk ajaran syara'/agama yang karenanya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam diutus dan kami bersaksi dihadapan Allah Ta'ala dan seluruh kaum Muslimin bahwasanya andaikata beliau melakukan atau memerintahkannya atau dilakukan oleh para shahabatnya radhiallahu 'anhum niscaya kami akan berlomba-lomba untuk melakukannya dan menyeru kepadanya sebab kami – alhamdulillah – adalah termasuk orang-orang yang paling komitmen dalam mengikuti sunnah beliau dan mengagungkan perintah dan larangannya.
Kami memohon kepada Allah agar kami dan seluruh kaum Muslimin dapat berketetapan hati (tsabat) dalam menjalankan kebenaran dan terhindar dari setiap hal yang bertentangan dengan syara' Allah yang suci, sesungguhnya Dia adalah Maha Pemurah lagi Mulia. [al-Fatâwa al-Jâmi'ah lil Mar-ah al-Muslimah, Jld. III, hal. 1099].
(dikutip dari www.eramuslim.com)
Diantara dalil-dalil yang mensyariatkan berkurban adalah :
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar : 2)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut."
Adapun hukum berkurban maka jumhur fuqaha berpendapat bahwa ia adalh sunnah bagi yang memiliki kesanggupan.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah masuk tanggal sepuluh (Dzul Hijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya (hewan kurban yang hendak disembelih) sedikitpun."
Kata-kata “dan salah seorang dari kalian ini berkurban” menunjukkan bahwa berkurban kembali kepada keinginannya dan hal ini menunjukkan sunnah bukan wajib.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, ”Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. bersabda, ’Tiga hal yang wajib bagiku sedang bagi kalian sunnah : (sholat) witir, berqurban dan sholat dhuha.”. Sedangkan didalam riwayat Tirmidzi,”Aku diperintahkan untuk berqurban yang (hal) ini adalah sunnah bagi kalian.”
Abu Bakar dan Umar pernah tidak melaksanakan kurban pada satu atau dua tahun khawatir dianggap sebuah kewajiban.
Berbeda dengan zakat fitrah yang diwajibkan terhadap setiap muslim, sedangkan berkurban ini adalah sunnah bagi yang memiliki kesanggupan. Bagi orang tua yang tidak memiliki kesanggupan untuk berkurban bagi istri dan anaknya maka tidak ada kewajiban baginya.
Dibolehkan bagi seorang ayah mengikutsertakan istri dan anak-anaknya didalam pahala berkurban dengan satu ekor kambing, sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Atha bin Yasar berkata, "Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?", ia menjawab; "Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya."
Didalam kitab “Tuhfatul Ahawadzi” disebutkan bahwa hadits ini secara tegas menyebutkan seekor kambing dibolehkan untuk seorang lelaki dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak.”
Yang dimaksud keluarga di sini adalah istri dan anak-anaknya yang nafkah mereka sehari-hari berada dibawah tanggung jawabnya, demikian juga kerabat apabila dia hidup se rumah dengannya yang nafkahnya berada dibawah tanggungjawabnya. Adapun jika mereka tinggal terpisah dari orang yang berkurban maka tidak dibolehkan mengikutsertakannya didalam kurban dan disyariatkan baginya untuk berkurban sendiri.
Sedangkan penggabungan uang antara anda (suami) dan istri untuk membeli seekor kambing maka tidaklah dibolehkan dan tidaklah ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika anda ingin mengikutsertakan keluarga anda didalam pahala kurbannya. Uang yang dikeluarkan untuk membeli kambing diharuskan berasal dari anda sendiri.
Imam Malik mengatakan bahwa jika seorang lelaki membeli hewan kurban dengan hartanya sendiri lalu menyembelihnya untuk diri dan keluarganya maka dibolehkan karena hal itu dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Wallahu A’lam
(dikutip dari www.eramuslim.com)
Berjamaah di masjid didalam melaksanakan shalat-shalat fardhu bagi seorang muslim yang berakal adalah sunnah muakkadah, bahkan ada sebagian kaum muslimin yang mewajibkannya. Hal demikian dikarenakan banyaknya hadits-hadits Rasulullah saw yang menunjukkan berbagai keutamaan dan kedudukan shalat berjamaah dibandingkan dengan shalat sendirian, diantara hadits-hadits tersebut :
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Sholat berjamaah lebih utama dari sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (muttafaq alaihi)
Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat seorang laki-laki dengan berjama'ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama'ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo'akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, 'Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia'. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat."
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; "Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid." Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: "Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?" laki-laki itu menjawab; "Benar." Beliau bersabda: "Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)."
Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Tidaklah tiga orang yang berada di suatu kampung atau desa yang tidak menunaikan sholat berjamaah disitu kecuali setan telah menguasai diri mereka, maka hendaklah kalian tunaikan sholat berjamaah. Sesungguhnya seekor srigala akan memakan kambing yang menyendiri.”
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat subuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah mereka."
Sedangkan uzur-uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid adalah sakit, lumpuh, hanya memiliki satu kaki atau karena situasi yang tidak memungkinkan untuk mendatangi masjid seperti : cuaca yang sangat dingin, hujan lebat, jarak rumah dengan masjid yang terlalu jauh dan sulit untuk dicapai atau yang lainnya sebagaimana apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Umar bahwasanya dia melakukan adzan untuk sholat pada suatu malam yang dingin, angin dan hujan kemudian diakhir adzannya dia mengucapkan,”Sholatlah kalian di rumah-rumah kalian, sholatlah kalian di rumah-rumah kalian.” Kemudian dia mengatakan,”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan muadzin apabila malam begitu dingin atau hujan lebat dalam suatu perjalanan hendaklah ia menyebutkan sholatlah kalian di rumah-rumah kalian.” (HR. Muslim)
Dari hadits-hadits diatas jelaslah bahwa tidaklah sama nilainya seorang yang shalat berjamaah di masjid dengan shalat berjamaah di rumah bersama keluarganya, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar didalam “Syarh”nya.
Kalau lah seorang suami atau ayah dianjurkan untuk senantiasa shalat berjamaah di rumah bersama istri atau keluarganya maka tidaklah sampai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkeinginan membakar rumah-rumah mereka yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid.
Shalat yang terbaik bagi seorang wanita adalah di rumah-rumah mereka namun dibolehkan baginya untuk mendatangi masjid melaksanakan shalat berjamaah selama ia bisa menjaga dirinya dari hal-hal yang bisa mendatangkan fitnah terhadap orang-orang di sekitarnya.
(dikutip dari www.hidayatullah.com)
Tanpa kita sadari, bakteri berbahaya bisa kita temukan dalam barang-barang yang kita gunakan sehari-hari.The Sun, menungkapkan tempat teraneh di mana anda bisa menemukan bakteri buruk dan apa yang bisa ana lakukan untuk menjaga diri anda sendiri.
Ponsel Anda
Telepon seluler (ponsel) anda dihuni lebih banyak bakteri daripada dudukan toilet, sol sepatu atau pegangan pintu.
"Kombinasi dari perawatan dan panas dan panas yang ditimbulkan oleh telepon menciptakan sarang utama bagi semua jenis bakteri yang biasanya ditemukan dalam kulit kita," kata Joanna Verran, profesor mikrobiologi di Manchester Metropolitan University.
Bakteri itu termasuk "staphylococcus aureus," yang bisa menyebabkan timbulnya jerawat sampai bisul, pneumonia hingga meningitis.
Tas Anda
Bakteri menempel pada tas anda melalui kegiatan sehari-hari anda. Misalnya, menjatuhkannya ke trotoar, meletakkan tas di bawah meja, dan tas anda penuh dengan zat menjijikkan.
Para pakar memperingatkan untuk tidak menaruh tas anda di tempat di mana makanan sedang disiapkan.
Tas anda akan memindahkan bakteri-bakteri dari dasar tas anda, yang mungkin pernah menyentuh lantai, ke tempat makanan.
Bersihkan bagian luar tas anda secara berkala, dan setiap bulan bersihkan kotoran dan sampah yang ada di bagian dalam.
Mobil Anda
Health Protection Agency , memperingatkan, hingga 20 persen kasus infeksi paru-paru bisa disebabkan oleh genangan air dalam botol pencuci kaca mobil anda.
Penelitian menemukan bahwa, hanya sepertiga pengemudi membersihkan mobil mereka lebih dari dua kali dalam satu tahun. Hanya dua persen pengemudi membersihkan mobil mereka setiap minggu.
Sikat Gigi Anda
Virus-virus termasuk flu dan herpes bisa hidup di sikat gigi selama seminggu dan kembali menginfeksi pengguna seperti mengontaminasi apapun yang disentuh sikat gigi. Penemuan itu diungkapkan oleh Dr. Stephen Dunne, konsultan di St. Thomas's Dental Institute.
British Dental Association, memperingatkan supaya tidak berbagi sikat gigi dengan orang lain. Berbagi sikat gigi bisa meningkatkan risiko infeksi sariawan hingga hepatitis B. Anda harus mengganti sikat gigi anda sebulan sekali.
Make-up Anda
Dr. Susan Blakeney dari College of Optometrists, mengatakan make-up bisa menjadi tempat persembunyian bakteri selama 72 jam. Menurut dia, menggaruk mata merupakan hal yang paling umum dalam menyebabkan luka yang menimbulkan infeksi.
Meninggalkan make-up di samping wastafel juga tidak bagus. Itu bisa menyebabkan infeksi yang muncul dalam kondisi lembab. Buang maskara setelah enam bulan, pembersih muka, alas bedak dan pelembab setelah delapan bulan, bedak dan lipstik atau lipgloss setelah satu tahun. Sementara eye liner dan lip liner setelah 18 bulan.
Pengering Tangan
Pengering tangan terkontaminasi kuman dalam saluran pipa dan saluran udara. Menurut Keith Redway, ahli mikrobiologi di Westminster
University, alat ini bisa meningkatkan bakteri 255 persen.
"Bakteri tertiup ke tangan pengguna dan dalam atmosfer karena udara panas tidak cukup untuk membunuh mereka," kata Redway.
Uang Tunai
Steve Riley, direktur teknis di pakar kebersihan Milton mengatakan tunai disentuh ribuan orang setiap hari dan hampir tidak pernah dibersihkan dengan benar.
"Virus demam dan flu bisa hidup dalam obyek tak bernyawa selama setidaknya 24 jam. MRSA dan C diff ("Clostridium difficile") bisa bertahan selama berbulan-bulan. Saat seseorang menyentuh hidung mereka, pikirkan mengenai kemiripan dengan mereka menggunakan ATM dalam 24 jam ke depan," kata Riley.
Selalu mencuci tangan anda sebelum menyentuh wajah anda atau makan.
Shower mandi
Mandi dengan menggunakan "shower" bisa memindahkan bakteri berbahaya ke wajah anda. Para peneliti di University of Colorado menemukan, hampir sepertiga "shower" mandi yang bisa digunakan mengandung kadar Mycobacterium avium, bakteri penyebab penyakit paru-paru.
Tingkat ini 100 kali lebih tinggi dari yang ditemukan dalam persediaan air yang umum dalam rumah tangga.
(dikutip dari www.eramuslim.com)
Barangkali penemuan kosmologi modern terpenting adalah apa yang disebut Black Hole (Lubang Hitam) yang menunjuk kepada bintang-bintang yang sangat berat massanya. Bintang merupakan entitas yang melewati fase pembentukan, kemudian ia membesar dan berkembang hingga sampai fase kematian. Nah, Black Hole itu berada pada fase terakhir. Ketika volume bintang itu berkembang dengan skala yang besar, maka gravitasinya meningkat hingga batas-batas yang sangat besar, sehingga ia menarik segala sesuatu, hingga cahaya tidak bisa terlepas dari gravitasnya yang besar.
Karena itu, kita tidak mungkin melihat benda ini selama-lamanya karena ia sangat terssaljuyi. Dan karena itulah ia disebut Black Hole. Para ilmuwan menyatakan bahwa benda ini berjalan di alam semesta dengan kecepatan yang tinggi dan menarik setiap benda yang mendekatinya. Seandainya kita meminta para astronom untuk mendefinisikan mahluk yang menakjubkan ini secara ilmiah dan sesuai dengan penemuan mereka yang paling baru, maka mereka akan mengatakan:
- Black Hole adalah bintang yang berat massanya dan terssaljuyi sehingga tidak bisa dilihat.
- Makhluk ini berjalan dengan kecepatan mencapai puluhan ribu kilometer per detik.
- Black Hole menarik, menekan, dan membersihkan setiap sesuatu yang ditemuinya dalam perjalanannya.
Nah, sekarang kita merujuk kepada isyarat al-Qur’an mengenai benda tersebut. Allah berfirman yang makna harfiahnya sebagai berikut, ‘Maka aku bersumpah dengan khunnas, yang berjalan lagi menyapu.’ (QS. at-Takwir: 15-16)
Mari kita cermati maknanya dan sejauh mana kesesuaiannya dengan data-data sains modern.

Kata khunnas berarti sesuatu yang tidak terlihat selama-lamanya. Kata ini terbentuk dari kata khanasa yang berarti terssaljuyi. Karena itu, setan dalam surat an-Nas disebut khannas karena ia tidak terlihat. Kata al-jawari berarti yang berjalan atau berlari. Dan kata al-khunnas terambil dari kata kanasa yang berarti menarik sesuatu yang dekat dan menghimpun kepada dirinya dengan kuat. Dan inilah yang benar-benar terjadi pada Black Hole, tepat seperti yang dibicarakan al-Qur’an.
Al-Qur’an Mengungguli Astronom
Sains menyebut benda ini dengan Black Hole, tetapi penamaan ini tidak tepat. Karena istilah ‘Hole’ berarti kosong, dan itu sama sekali berlawanan dengan bintang-bintang yang memiliki massa yang berat sekali. Dan kata ‘Black’ juga tidak tepat secara ilmiah, karena benda ini tidak memiliki warna, karena ia tidak mengeluarkan suatu cahaya yang bisa dilihat.
Karena itu, kata khunnas adalah kata yang mendeskripsikan hakikat makhluk tersebut secara tepat. Dan kata khunnas yang berarti menyapu itu kita temukan di akhir artikel-artikel ilmiah tentang makhluk ini. Bahkan para ilmuwan menyatakan, ‘Benda itu menyapu ruang angkasa.’

Gambar di atas menunjukkan letupan suatu bintang karena kehabisan seluruh bahan bakarnya, dan ia mulai membentuk Black Hole (khunnas), karena energi pada bintang ini tidak lagi cukup baginya untuk eksis sebagai bintang. Inilah yang mengakibatkan bintang itu memudar dan meningkat gravitasinya. Dan karena itu al-Qur’an menyebut benda ini dengan kata al-jawari al-khunnas yang berarti yang berjalan dan berlari.
Fakta dan Angka
Mengenai bobotnya, Black Hole seberat bumi itu diameternya kurang dari satu sentimeter saja! Dan Black Hole seberat matahari itu diamenternya hanya 3 km. Subhanallah!
Black Hole ukuran sedang itu beratnya 10.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000 kilogram, atau 10 pangkat 31, dengan diameter 30 km saja. Ada banyak Black Hole di pusat galaksi kita dan galaksi-galaksi lain, dan satunya memiliki berat jutaan kali berat matahari.
Bagaimana Ilmuan Melihat Benda ini?
Bagaimana ia bisa dilihat sedangkan ia tidak mengeluarkan pancaran cahaya? Muncul pemikiran dari seorang peneliti bahwa Black Hole itu memiliki ukuran tertentu, dan ia berjalan di ruang angkasa. Ia pasti akan lewat di depan sebuah bintang sehingga cahayanya tertutup dari kita, seperti kejadian gerhana matahari. Setelah ide itu dilaksanakan dan terbukti benar, maka para ilmuwan sepakat bahwa cahaya bintang tersebut tertutup karena lewatnya Black Hole, sehingga mengakibatkan tertutupnya pancaran cahaya yang bersumber dari bintang tersebut. Hal itu terjadi selama jangka waktu tertentu, kemudian bintang tersebut kembali menunjukkan sinarnya.
(dikutip dari www.eramuslim.com)
Tentang meletakkan tangan setelah I’tidal dari ruku didalam shalat maka terjadi perbedaan dikalangan para ulama kontemporer.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz—semoga Allah merahmatinya—serta ulama lainnya dari Najd dan Hijaz berpendapat bahwa disunnahkan meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya di dadanya dan bahwa meluruskan kedua tangan (ke bawah) adalah makruh yang tidak sepatutnya dilakukan karena bertentangan dengan sunnah. Mereka berargumentasi dengan hadits-hadits tentang “menggenggam kedua tangan (sedekap) di saat berdiri” dan mereka mengatakan bahwa tidaklah ada bedanya antara berdiri sebelum ruku maupun setelahnya dikarenakan hadits-hadits tersebut secara umum mencakup kedua keadaan tersebut.
Pendapat mereka juga dikuatkan oleh apa yang diriwayatkan oleh an Nasa’i dengan sanad shahih dari Wail bin Hujr berkata,”Aku melihat Nabi saw apabila berdiri shalat meletakkan tangan kanannya diatas pergelangan tangan kiri.” Ini secara umum mencakup berdiri sebelum ruku dan juga setelahnya.
Syeikh Ibn Baaz mengatakan bahwa orang-orang yang mengatakan meluruskan kedua tangan (tidak sedekap) tidaklah memiliki dalil yang bisa digunakan sebagai sandaran tehadapnya sepanjang sepengetahuan kami bahkan hal itu bertentangan dengan kejelasan sunnah.
Riwayat dari Imam Ahmad. Al Mardawiy berkata didalam “al Inshaf”,”Imam Ahmad berkata,’Apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku, jika dia berkehendak maka dia meluruskan kedua tangannya dan jika dia berkehendak maka dia meletakkan kedua tangannya di sebelah kirinya.”
Kebanyakan para fuqaha klasik dan kontemporer berpendapat dengan meluruskan kedua tangannya setelah ruku’. Bahkan al Albaniy berpendapat bahwa bersedekap setelah ruku’ adalah bid’ah.
Secara umum, sesungguhnya permasahan ini termasuk didalam permasalahan-permasalahan furu (cabang) dan dari sunnah-sunnah dan adab-adab shalat bukan dari kewajiban-kewajibannya menurut pendapat seluruh ulama. Karena itu tidak sepatutnya menjadikan permasalahan ini sebagai sarana pertengkaran diantara kaum muslimin. Maka barangsiapa yang ingin bersedekap maka tidaklah masalah dan barangsiapa yang tidak bersedekap juga tidaklah masalah. (Markaz al Fatwa No. 14840)
(dikutip dari www.eramuslim.com)
Disunnahkan bagi seseorang untuk menghiasi dirinya dengan adab atau tata krama masyarakat dan memperhatikan kesehatan. Meludah di jalan merupakan perbuatan yang tidak patut dan dapat menyakiti orang lain. Namun demikian kita tdak mendapatkan satu nash pun yang melarang meludah di jalan dan pada asalnya segala sesuatu adalah ibahah (boleh) hingga ada dalil yang mengharamkannya.
Terdapat beberapa pendapat ahli ilmu tentang hal ini. Pemilik “Mathalib Aulaa an Nahyi” mengatakan bahwa hal itu dibolehkan kecuali di masjid dengan menghadap ke sebelah kiri dan dibawah telapak kakinya.
Tidak ada larangan meludah di jalan baik pelakunya adalah seorang yang sedang sakit atau sehat kecuali apabila orang itu menderita penyakit menular yang dapat menyebarkan penyakitnya itu melalui ludahnya maka dilarang pada saat itu untuk meludah di jalan kecuali jika langsung di pendamnya (digosok-gosokkan di tanah) berdasarkan keumuman sabda Rasulullah saw, ”Janganlah saling menyakiti.” (HR. Malik)
Terdapat beberapa adab dalam meludah, diantaranya: menjauhi meludah ke arah kiblat dan ke sebelah kanannya. Didalam sunan Abu Daud dan yang lainnya dari Hudzaifah bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat maka ludahnya itu akan datang dihadapannya pada hari kiamat.” Didalam riwayat Ibnu Khuzaimah dari hadits Ibnu Umar—marfu—Akan dibangkitkan orang yang meludah ke arah kiblat pada hari kiamat dan dia mendapati ludahnya itu di wajahnya.”
Ash Shan’aniy didalam “Subul as Salam” berkata, ”Meludah ke arah kiblat seperti meludah ke arah kanan sesungguhnya hal itu dilarang juga secara mutlak.
Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dari Ibnu Mas’ud bahwa dirinya tidak menyukai meludah ke arah kanannya meski tidak dalam keadaan shalat. Dari Muadz bin Jabal berkata, ”Aku tidak pernah meludah ke sebelah kananku sejak keislamanku. ”Dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dirinya juga melarang hal demikian.
Didalam “Mughni al Muhtaj Ila Ma’rifah Alfazh al Manhaj” yang ditulis Syarbiniy disebutkan bahwa makruh meludah ke sebelah kanan dan depannya meskipun tidak dalam keadaan shalat, sebagaimana dikatakan penulisnya. Berbeda dengan apa yang dipilih oleh al Azra’iy yang mengikuti pendapat as Subkiy yang mengatakan bahwa hal itu adalah mubah (boleh) akan tetapi tempat yang dimakruhkan adalah ke arah kiblat sebagaimana pendapat sebagian mereka (ulama) untuk memuliakannya. (Markaz al Fatwa No. 61665)
Jadi sebaiknya bagi seorang yang berkendaraan untuk menahan diri dari meludah di jalan terlebih lagi apabila kendaraannya sedang berjalan karena dapat memungkinkan ludah yang dikeluarkannya itu tertiup angin dan mengenai orang yang di belakangnya dan perbuatan ini termasuk menyakiti orang lain yang dilarang islam sebagaimana hadits, ”Janganlah saling menyakiti.” (HR. Malik)
Ketika memang dirinya tidak bisa lagi menahan ludahnya itu dan apabila dia mengendarai sepeda motor maka hendaklah memberhentikannya terlebih dahulu kemudian hendaklah dia meludah di sebelah kirinya kemudian menggosok-gosokkan ludah tersebut dengan kakinya ke tanah. Dan jika orang itu mengendarai mobil maka hendaklah dia mengurangi kecepatan kendaraannya sebelum membuang ludahnya agar ludahnya tidak tertiup angin yang bisa menyaikiti orang di belakangnya.
Labels
- Akhlak (2)
- Aqidah (2)
- Fakta (1)
- Fiqih dan Syariah (4)
- Tarikh (Sejarah) (1)
Followers
SHOUTMIX
Blog Archive
About Me
